issue pendidikan

pendidikan kebidanan di Indonesia dewasa ini banyak menuai kontroversi. kontroversi yang terjadi bukan hanya sekitar kewenangan dan batasan praktik namun berkenaan dengan tingkat pendidikan baik dalam hal praktikan maupun pendidik. di dunia pendidikan mungkin bukan hal yang baru mengenai PP yang mengatur bahwa pendidik harus minimal 1 tingkat lebih tinggi. namun saat ini kwalifikasi pendidikan harus minimal mengnyam pasca Sarjana dan diharapkan linier. namun yang menjadi kontroversi apakah bidan dengan jalur akademik vokasi sebelumnya (D4) mendapatkan status yang sama dengan sarjana (S1) sehingga dapat melanjutkan langsung pendidikan pasca sarjana? hal itulah yang masih menjadi kontroversi saat ini. di lain sisi pendidikan vokasi memiliki tingkat kurikulum dan kompetensi yang berbeda dengan keilmuaan (sarjana) lantas bagaimana dengan pendidikan guru bidan? dalam satu sisi guru bidan harus mengikuti jenjang linier namun perguruan tinggi yang ditunjuk oleh dikti untuk menyelenggarakan pendidikan pasca sarjana masih sedikit. sebut saja UNPAD, yang merupakan universitas yang ditunjuk dikti untuk menyelenggarakan pendidikan pasca sarjana bidan dengan gelar lulusan M.Keb. antas bagaimana jika pendidik bidan terlanjur mengenyam pendidikan yang tidak linier??? hem memang masih dilematik dan banyak menimbulkan kesimpang siuran jika memang pendidik bidan harus mengenyam pendidikan tinggi serta linier, langkah konkrit seharusnya telah ditata dan disiapkan dengan matang untuk menanggulangi peralihan tersebut. tuntutan zaman dan kebutuhan yang meningkat, seiring dengan meningkatnya sekolah kebidanan yang mungkin tercover dikti ataupun pusdiknakes. pasalnya siapkah indonesia konsisten dengan peraturan dan menyediakan solusi akan segala hal yang mungkin terjadi... bidan adalah profesi kita, namun jika sudah memasuki dunia profesi dengan intensif terdapat banyak hal yang memerlukan tambalan.... PR Profesi dan pemerintah masih besar.. bandung, 11 September 2012. regulasi pemerintah menanggapi respon di atas kini semakin matang. hal ini menandakan adanya keseriusan pemerintah dalam menata permaslahan pendidikan vokasi di negara kita. di RUU pendidikan yang sedang simatangkan tersebut, tergambar bahwa pendidikan vokasional mulai menjadi perhatian. hal ini terlihat bahwa adanya lanjutan pendidikan untuk vokasi. dengan kata lain khususnya di kebidanan, undang-undang tersebut menjadi oase di padang pasir, karena menjadi pencerah untuk kelangsungan dari pendidikan bidan. hingga saat ini realisasi dari regulasi tersebut masih menjadi antrian yang menegangkan karena secara politis masih banyak hal-hal teknis dan non-teknis untuk merealisasikannya. kita tunggu saja semoga regulasi tersebut segera terealisasi dan disahkan